DASAR AGAMA ISLAM UNTUK REMAJA MUSLIM
Oleh: Nurul Qomariyah, S.Pd.I, M.Pd.
Islam mengatur tata cara kehidupan sehari-hari dengan syariat. Adanya syariat Islam sebagai pedoman agar seorang muslim dapat hidup sehari-hari sesuai tuntunan dan pedoman agama. Khusus bagi remaja, wajib mengetahui dan menguasai praktik ibadah untuk sehari-hari. Dalam kesempatan Imtaq ini, khusus akan membasar dasar agama islam untuk remaja muslim, pada bagian Thoharoh dan rukun
A. THOHAROH
Syarat utama seorang Muslim yang hendak melaksanakan ibadah adalah suci dari hadas dan najis. Kegiatan bersuci ini dalam Islam dikenal dengan istilah thoharoh. thoharoh berarti bersih dan suci dari segala yang kotor, baik yang bersifat hissiy (dapat diindera) atau ma’nawiyy (abstrak). Sedangkan menurut syara’ thoharoh adalah menghilangkan hadas dan najis.
Kewajiban bersuci banyak dijelaskan dalam Alquran dan hadist, salah satunya tersirat dalam Surat Al-Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman: “….Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
Tata Cara Thoharoh dalam Islam
Tata Cara Bersuci dari Hadats dan Najis
1. Tata Cara Bersuci dari Hadats Kecil
Hadats merupakan hukum yang ditetapkan pada tubuh seorang muslim yang tidak boleh mengerjakan ibadah (yang disyaratkan suci). Hadats menyebabkan ibadah seseorang tertolak/ tidak sah.
Hadats ini dibagi ke dalam dua macam, yaitu hadats besar dan kecil. Hadats kecil menyebabkan seseorang harus berwudhu atau tayamum, sebabnya seperti keluar sesuatu dari dubur atau kubul, bersentuhan kulit perempuan dan laki-laki yang bukan mahrom, menyentuh kemaluan, serta hilang kesadaran.
Adapun, tata cara bersuci dari hadats kecil dengan berwudhu Selain berwudhu, ada juga tayamum. Cara melakukan tayamum yakni membaca niat“Nawaitut Tayammuma listibahatis sholati fardhol lillahi ta’ala”
2. Tata Cara Bersuci dari Hadats Besar
Hadats besar disebabkan karena keluarnya darah haid, nifas, wiladah, air mani,dll. Cara membersihkan hadats besar ini harus dengan mandi wajib. Yaitu dengan Membaca niat
Nawaitu ghusla lirafil hadatsil akbari fardhan lillahi ta’aala
Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’ala,”
Mengutip buku Fiqih Thaharah oleh Ibnu Abdullah, ada dua objek bahasan dalam bab thoharoh, yaitu hadas dan najis. Masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. berikut cara membersihkan najis berdasarkan macam-macamnya:
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah bersifat ringan. Contoh najis ini yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dari 2 tahun yang hanya diberi ASI tanpa makanan lain. Cara menyucikannya cukup mudah, yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.
2. Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah bersifat sedang. Yang tergolong dalam najis mutawassițah adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan hewan.
Contohnya air seni, tinja, bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk dimakan dagingnya, khamar, darah haid, dan lain-lain. Najis mutawassitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
• Najis ‘aini: jelas terlihat rupa dan rasanya atau tercium baunya.
• Najis hukmi: tidak tampak (bekas air seni).
Cara menyucikan najis ‘aini adalah dibasuh dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sementara untuk najis hukmi adalah dengan mengalirkan air di tempat yang terkena najis.
3. Najis Mughalazah
Najis mughalazah adalah yang paling tinggi tingkatannya. Contoh dari najis ini yaitu air liur anjing dan babi. Cara menyucikannya yakni mencuci dengan air bersih tujuh kali dan salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur tanah.
B. RUKUN ISLAM
1. Syahadat
Dua Kalimat Syahadat diucapakan jika seseorang akan memeluk Agama Islam (mualaf). Syarat dalam keadaan seperti itu wajib hukumnya. Seseorang harus mengucapkan dua kalimat syahadat secara lisan. Selain itu mengimani dari dalam hati dan mengamalkan dalam perbuatannya.
Berikut lafaz dua kalimat syahadat:
“Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah”.
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.
2. Sholat
Muslim wajib mengerjakan sholat fardhu sebanyak 5 waktu. Sholat akan menjadi ibadah yang paling pertama dihisab di akhirat. Adapun bacaan sholat yang perlu dibaca muslim saat mengerjakannya. Simak ulasan lengkap berikut.
Perintah mengerjakan sholat fardhu sebanyak 5 waktu juga dijelaskan di dalam QS Al Isra Ayat 78, Allah SWT berfirman,
Artinya: “Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh! Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
Dari Abu Hurairah ra berkata: “Aku mendengar Nabi SAW bersabda:”Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik ia benar-benar telah beruntung dan sukses. Dan jika shalatnya rusak benar-benar telah celaka dan merugi.”(HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).
Maka dari itu, muslim harus mengerjakan sholat secara khusyuk dengan memperhatikan juga bacaan sholat dengan benar agar ibadahnya sah dan sempurna.
3. Zakat
Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Hukum Zakat Dalam Islam
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah:
• Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
• Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
• Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg (25 Ons) atau 3,5 liter per orang.
2. Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
4. Puasa
Mengutip dari Jurnal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), pengertian puasa secara etimologis berasal dari kata “As-shaum”, yang secara harfiah berarti menahan diri dari melakukan suatu tindakan. Namun, menurut ajaran agama Islam, puasa merujuk pada menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan diiringi niat dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dengan demikian, puasa juga berarti menahan diri dari makan dan minum, mengendalikan hawa nafsu, serta menahan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna atau yang dilarang oleh Allah SWT. Ini juga termasuk dalam konteks puasa adalah menghindari memasukkan substansi fisik apapun ke dalam tubuh, termasuk minum obat dan sejenisnya.
Bagaimana hukum jika seseorang tidak membayar utang puasa Ramadan hingga ia bertemu dengan Ramadan berikutnya?
Puasa Ramadan yang dilakukan sepanjang 29 atau 30 hari, hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, kodrat seorang wanita, tak heran jika perempuan muslim tidak dapat menjalani puasa secara penuh saat bulan Ramadan, Tidak jarang juga pada bulan Ramadan terdapat orang-orang yang terpaksa harus membatalkan puasanya atau bahkan tidak berpuasa sama sekali karena hal-hal yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah puasa..
Tidak jarang ada umat Islam yang lupa untuk membayar utang puasanya atau melakukan qadha puasa hingga Ramadan berikutnya telah tiba kembali. Berdasarkan ilmu fiqih, qadha yaitu pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadan yang berarti adalah puasa Ramadan tersebut dilaksanakan setelah bulan Ramadan berakhir.
Bagaimana jika seorang muslim terlambat mengganti atau qadha puasa hingga Ramadan tiba?
Seseorang yang tidak mengganti ibadah puasa hingga Ramadan tahun berikutnya tiba, maka wajib mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dan membayar fidyah sebesar takaran satu mud beras dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud sendiri setara 6 ons bahan makanan pokok.
5. Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang paling mulia dan diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu. Memahami apa itu haji mulai dari jenis-jenisnya, syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, hingga keutamaannya dalam Islam adalah langkah awal untuk mendalami ibadah ini secara utuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, haji adalah ziarah ke Kabah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melakukan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim sekali seumur hidup, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini tertuang dalam Surat Ali Imran, Ayat 97 sebagai berikut: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Semoga kajian ini bermanfaat.
Terima kasih telah membaca!!