TATA TERTIB SISWA
DAN PEMBIASAAN BUDAYA SEKOLAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Pembiasaan budaya sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertutur kata, bertindak dan melakukan kegiatan sehari-hari terutama di sekolah dalam rangka mewujudkan iklim dan budaya sekolah yang baik;
- Pembiasaan budaya sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dikembangkan di sekolah dan berkembang di masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai religius , nasionalis , gotong royong , mandiri dan integritas serta melaksanakan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan ;
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam buku ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
BAB II
TATA TERTIB SISWA
Pasal 1
Pakaian Sekolah
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (atasan dimasukan kedalam bawahan dan dipakai sesuai jadwal );
2. Baju dan bawahan sesuai ketentuan ( atasan putih, bawahan biru, pakaian batik, pakaian pramuka, pakaian Olah Raga );
3. Memakai atribut dan perlengkapan sesuai ketentuan ( bagde OSIS, lokasi kelas, nama siswa, bagde bendera merah putih perlengkapan pakaian pramuka, topi SMP Negeri 11 Malang, ikat pinggang SMP N 11 Malang, sepatu warna hitam polos);
4. Siswa laki-laki : panjang celana menutup mata kaki, tidak sempit/cucut dan lengan baju sebatas siku tidak digulung;
5. Siswa perempuan : panjang rok sebatas mata kaki, tidak sempit/span/ berbelah baik di samping maupun di belakang, bagi yang berjilbab warna putih dan biru dongker (untuk seragam putih-biru & batik), dan coklat tua (sewarna dengan bawahan pramuka), polos dan ditata rapi dengan memakai dalaman/iket;
6. Pakaian Olah Raga adalah pakaian olah raga yang ditetapkan sekolah.
Pasal 2
Masuk dan Pulang Sekolah
- Siswa wajib hadir di sekolah paling tidak 15 menit sebelum bel dibunyikan ;
- Siswa yang berhalangan hadir harus ada surat keterangan dari orang tua/wali ;
- Surat keterangan orang tua / wali hanya berlaku paling lama 2 ( dua ) hari , apabila sakit lebih dari 2 ( dua ) hari harus mengirimkan surat keterangan dokter ;
- Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket Tatib untuk meminta ijin masuk kelas ;
- Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada piket Tatib dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama untuk mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah;
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas;
- Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas dan di area parkir;
- Pada waktu pulang siswa wajib membawa tiket sampah untuk di setor ke Bank Sampah Sekolah;
- Sampah yang disetor sebagai tiket pada poin 8 adalah sampah yang dipungut di sekolah dan bukan dibawa dari rumah;
- Pada waktu pulang siswa wajib segera pulang ke rumah masing-masing;
- Pada waktu pulang siswa dilarang duduk dan / atau nongkrong di tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu, bila menunggu jemputan lebih baik tetap berada di halaman sekolah.
Pasal 3
Pada Kegiatan Pembelajaran
Siswa wajib :
- Membawa buku dan segala perlengkapan mata pelajaran sesuai jadwal pelajaran ;
- Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan tertib , teratur , sopan dan sesuai ketentuan yang berlaku ;
- Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru dengan penuh tanggung jawab ;
- Mengikuti kegiatan penilaian sesuai ketentuan ;
- Mengikuti kegiatan remidi dan pengayaan sesuai ketentuan ;
- Tidak meninggalkan jam pembelajaran tanpa ijin dari guru ybs.
Pasal 4
Kebersihan , Kerapian dan Asesoris
Siswa wajib :
- Berpenampilan bersih pakaian , bersih badan dan anggota badan ( kuku , gigi , rambut ) tidak kotor apalagi bertato ;
- Rambut disisir rapi , tampak bersih , model / potongan wajar sebagai pelajar tidak mohak atau ala anak punk, siswa perempuan apabila panjang rambut melebihi bahu harus diikat rapi ;
- Tidak memakai asesoris apapun kecuali jam tangan dan anting-anting bagi siswa perempuan ;
- Siswa perempuan tidak bersolek seperti layaknya orang dewasa ;
- Mematuhi ketentuan penggunaan smartphone atau alat komunikasi elektronik lainnya sesuai dengan SOP Alat Komunikasi.
BAB III
PEMBIASAAN BUDAYA SEKOLAH
Pasal 5
Pembiasaan Nilai Religius
- Setiap siswa wajib membiasakan :
- Berdo’a sebelum dan sesudah melakukan kegiatan yang baik ;
- Latihan amal untuk membangun tempat ibadah dan kegiatan keagamaan.
- Siswa beragama Islam wajib membiasakan :
- Membaca Asmaul husna dengan baik dan benar;
- Sholat wajib berjamaah di awal waktu;
- Sholat Jum’at di sekolah ;
- Sholat Duha ;
- Sholat Jum’at dan kegiatan keputrian ;
- Membaca Al Qur’an secara tartil ;
- Khataman Al Qur’an ;
- Menghafal surat-surat pendek untuk bacaan sholat.
- Setiap siswa wajib :
- Melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing;
- Mengikuti kegiatan ceramah Pembinaan Imtak di sekolah dan merangkum materinya serta mengumpulkannya kepada wali kelas ;
- Menghormati perbedaan agama untuk membina kerukunan hidup.;
- Mengikuti kegiatan Peringatan Hari Besar Agama yang diselenggarakan sekolah sesuai ketentuan.
Pasal 6
Pembiasaan Nilai Nasionalisme
- Setiap siswa wajib :
- Mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin , baik sebagai peserta maupun sebagai petugas sesuai giliran ;
- Mengikuti Upacara Bendera dan kegiatan peringatan Hari Besar Nasional yang diselenggarakan di sekolah dan di luar sekolah sesuai ketentuan;
- Bisa menyanyikan Lagu Indonesia Raya dengan baik dan benar ;
- Menghormati panji-panji lambang kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Mematuhi norma yang berlaku di masyarakat ;
- Mematuhi Tata Tertib Sekolah yang berlaku ;
- Mematuhi jadwal masuk dan pulang sekolah
- Memakai seragam sekolah dan atribut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa wajib membiasakan :
- Menyanyikan lagu-lagu nasional ;
- Menyanyikan lagu-lagu daerah ;
- Membaca cerita rakyat untuk memupuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air;
- Peduli terhadap kegiatan yang menunjukan kepedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan ;
- Berperilaku mencegah perncemaran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 7
Pembiasaan Nilai Gotong Royong
- Setiap siswa wajib melaksanakan :
- Memelihara kebersihan kelas, taman, halaman dan semua sarana dan prasarana sekolah;
- Membuang sampah ditempat sampah sesuai jenisnya;
- Mengumpulkan tiket sampah pada waktu jam pulang sekolah dengan memungut sampah di halaman sekolah dan sekitarnya;
- Melaksanakan tugas piket kelas, piket taman dan piket pokja Adiwiyata sesuai jadwal.
- Setiap siswa wajib membiasakan :
- Melakukan tindakan yang mencegah pencemaran lingkungan dengan upaya diet sampah plastik;
- Melakukan tindakan yang melestarikan fungsi dengan upaya melakukan penanaman pohon dan hemat energi;
- Mematikan lampu dan peralatan elektronik yang lain , kran air yang tidak digunakan ;
- Peduli terhadap sesama antara lain dengan saling menghormati , menjenguk teman sakit , melakukan takjiah dll
- Setiap siswa wajib :
- Mengikuti kegiatan Jum’at bersih;
- Mengikuti kegiatan Pokja Adiwiyata;
- Menjaga ketenangan belajar dikelas dan di lingkungan sekolah dengan berperilaku sopan dan tertib;
- Melaksanakan tugas dan mengerjakan PR yang diberikan guru dan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memiliki kelompok belajar dan aktif melakukan kegiatan belajar kelompok.
Pasal 8
Pembiasaan Nilai Mandiri
- Setiap siswa wajib membiasakan
- Membaca buku wajib dan buku penunjang mata pelajaran;
- Membaca buku – buku fiksi dan non fiksi untuk memperluas wawasan;
- Membaca buku – cerita rakyat untuk diambil hikmahnya dalam kehidupan;
- Hidup hemat dengan menabung di KOPSIS.
- Setiap siswa wajib
- Mengikuti kegiatan Pengembangan Diri dan Ekstra kurikuler minimal 1 ( satu ) kegiatan yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- Membuat laporan membaca dengan menyusun resensi.
Pasal 9
Pembiasaan nilai integritas
- Setiap siswa wajib membiasakan :
- Bersikap dan berperilaku jujur dalam segala hal ;
- Taat kepada orang tua dan guru ;
- Berkomitmen tinggi terhadap tugas yang menjadi tanggung jawabnya ;
- Menghargai pendapat dan hasil karya orang lain;
- Mengembalikan buku-buku perpustakaan yang dipinjam tepat pada waktunya ;
- Menyerahkan barang temuan kepada pemiliknya dan / atau kepada bapak / ibu guru untuk selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Kegiatan Pengembangan Diri dan Ekstra kurikuler
- Setiap siswa wajib mengikuti:
- Kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler wajib Pramuka.
- Setiap siswa boleh mengikuti :
- Kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler pilihan sesuai bakat dan minatnya paling banyak 1 jenis.
- Pada kegiatan pengembangan diri dan ekstra kurikuler setiap siswa wajib:
- Hadir dalam setiap kegiatan tepat waktu dan menanda tangani daftar hadir.
- Memakai pakaian sesuai ketentuan.
- Mematuhi peraturan yang berlaku.
Pasal 11
Dalam Pergaulan Sehari-hari Di Sekolah
- Setiap siswa wajib membiasakan :
- Mengucapkan salam antar sesama siswa, dengan kepala sekolah, guru dan karyawan sekolah apabila bertemu dan/ atau berpisah;
- Saling menghormati antar sesama siswa , menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain, dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing;
- Menghormati ide,pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah;
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar;
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain;
- Bertutur kata sopan kepada sesama siswa, kepada kepala sekolah, guru dan karyawan dengan tidak berkata-kata kasar, kata-kata kotor, mencaci, bersumpah serapah dan berkata-kata yang mengarah pada pornografi;
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih atas bantuan atau jasa yang diberikan oleh orang lain;
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain;
- Bersikap, bertutur kata, berperilaku sopan selama kegiatan pembelajaran berlangsung;
- Tidak mengolok-olok teman dengan nama ejekan ( misalnya : memanggil dengan nama orang tua, dengan nama ejekan atau dengan memanggil dengan kondisi kekurangan fisik dsb.)
BAB V
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 12
Dalam mengenakan pakaian seragam
Setiap siswa dilarang:
- Memakai baju dikeluarkan dari bawahan;
- Mengenakan seragam tidak sesuai jadwal pemakaian;
- Atribut dan perlengkapan seragam tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan;
- Memakai sepatu, kaos kaki, ikat pinggang, topi, dan sepatu tidak sesuai ketentuan;
- Bagi siswa laki-laki : lengan baju dan celana digulung, disobek;
- Bagi siswa perempuan : rok di belah , lengan baju digulung;
- Bagi siswa berjilbab : warna jilbab tidak sesuai ketentuan dan tidak rapi;
- Memakai pakaian yang ketat, pendek, transparan (tembus pandang dengan atau tanpa memakai pakaian dalam) di lingkungan sekolah;
- Memakai pakaian olah raga tidak sesuai ketentuan.
Pasal 13
Dalam hal masuk, selama jam sekolah dan pulang sekolah
Setiap siswa dilarang :
- Terlambat datang ke sekolah;
- Tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua atau surat dokter;
- Berada di luar kelas pada waktu jam pelajaran dan /atau pergantian jam pelajaran kecuali alasan tertentu yang dapat dibenarkan;
- Berada di dalam kelas pada waktu istirahat;
- Meninggalkan sekolah dan / atau jam pelajaran tanpa ijin guru piket;
- Berada di lingkungan sekolah tanpa kegiatan yang ada hubungannya dengan sekolah, setelah jam pulang sekolah;
- Duduk atau nongkrong di tepi jalan atau di tempat tertentu setelah jam sekolah.
Pasal 14
Dalam kegiatan pembelajaran
Siswa dilarang :
- Tidak membawa buku dan perlengkapan lainya sesuai jadwal pelajaran ;
- Membawa buku , flashdisk, gambar, dan peralatan lain yang tidak ada kaitanya dengan mata pelajaran ;
- Meninggalkan jam pembelajaran tanpa ijin guru mata pelajaran yang bersangkutan ;
- Berbuat gaduh , tidak sopan , tidak tertib pada kegiatan pembelajaran ;
- Tidak mengerjakan tugas / PR yang diberikan guru sesuai ketentuan ;
- Tidak mengikuti kegiatan penilaian ;
- Tidak mengikuti kegiatan remidi dan pengayaan .
Pasal 15
Dalam kegiatan Upacara Bendera dan Peringatan Hari Besar Nasional
Setiap siswa dilarang :
- Datang terlambat di lapangan upacara;
- Memakai pakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan;
- Berbicara, berbuat gaduh, mengganggu teman, mengganggu jalannya upacara dari awal sampai berakhinya upacara termasuk pada waktu amanat pembina upacara;
- Tidak bersikap sempurna sesuai tata cara upacara selama upacara berlangsung
Pasal 16.
Dalam kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler
Setiap siswa dilarang:
- Tidak mengikuti kegiatan pengembangan diri ekstrakurikuler wajib Pramuka;
- Tidak datang / hadir tanpa keterangan resmi dari orang tua melalui surat
- Tidak memenuhi kegiatan sesuai dengan ketentuan sehingga tidak mendapatkan nilai akhir serendah-rendahnya B;
- Tidak memakai pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan;
Pasal 17
Dalam kegiatan pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setiap siswa dilarang :
- Melalaikan jadwal praktik ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing seperti shalat dzuhur berjamaah,shalat Ashar berjamaah, shalat Jumat dan shalat dukha ( bagi siswa muslim ), doa bersama (bagi siswa non muslim);
- Mengabaikan kewajiban mendengarkan ceramah IMTAK tepat waktu dan membuat dan mengumpulkan rangkuman materi ceramah IMTAK kepada wali kelas ;
- Melalaikan kegiatan peringatan hari besar agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 18
Dalam Pergaulan di Sekolah
Setiap siswa dilarang :
- Tidak mengucap salam kepada kepala sekolah,guru dan karyawan sekolah apabila bertemu atau berpisah;
- Tidak saling menghormati antar sesama siswa dalam berbagai perbedaan termasuk perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing;
- Tidak menghormati ide, pendapat, hak cipta dan hak milik orang lain;
- Menggunakan bahasa yang tidak sopan dan tidak beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat serta berkata-kata kotor, kasar, mencaci, bersumpah serapah dan kata-kata yang mengandung unsur pornografi, baik lisan, tulisan maupun gambar;
- Menyampaikan pendapat secara tidak sopan dan menyinggung perasaaan orang lain;
- Dengan sengaja memegang anggota tubuh/ anggota badan orang lain yang mengarah ke pornoaksi;
- Dengan sengaja memakai pakaian yang ketat, pendek,tansparan/tembus pandang di lingkungan sekolah;
- Bersikap tidak sopan dan mengganggu selama kegiatan pembelajaran berlangsung ( misalnya memanggil teman atau memanggil nama dari luat tapa seijin guru yang berada di dalam kelas );
- Mengolok-olok teman dengan nama ejekan ( misalnya : memanggil dengan nama orang tua,dan atau dengan kondisi kekurangan teman );
- Tidak menghormati orang tua, perempuan dan orang berkebutuhan khusus;
- Berbuat tidak sopan ( bertiriak-teriak, berkata kotor , tidak bertegur sapa dll).
Pasal 19
Dalam pembiasaan budaya sekolah
Setiap siswa dilarang :
- Gaduh pada waktu berdo’a;
- Tidak tertib pada waktu pembiasaan Membaca Asmaul Husna ;
- Tidak menyegerakan sholat berjamaah Dzuhur dan Ashar ;
- Tidak menyegerakan sholat Jumat dan Kegiatan Keputrian ;
- Tidak tertib pada waktu ceramah pembinaan Imtak ;
- Mengganggu teman yang sedang beribadah ;
- Tidak hadir pada waktu peringatan hari besar agama ;
- Tidak mengikuti kegiatan pembinaan IMTAK;
- Tidak menyusun laporan IMTAK;
- Gaduh dan tudak tertib pada waktu upacara bendera;
- Tidak bersedia menjadi petugas upacara;
- Tidak mengikuti upacara bendera rutin dan/ atau peringatan Hari Besar Nasional;
- Tidak bisa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan baik dan benar;
- Tidak tertib pada waktu mengikuti kegiatan menyanyikan lagu wajib nasional dan daerah ;
- Tidak mematuhi norma yang berlaku ;
- Terlambat datang ke sekolah ;
- Membuang sampah tidak di tempat sampah dan tidak sesuai jenisnya ;
- Tidak menyetor sampah sebagai tiket pulang ;
- Melakukan perbuatan yang merusak lingkungan , seperti : menginjak rumput , memetik / merusak bunga , merusak pohon , merusak kolam ikan , membakar sampah;
- Membawa sampah dari luar sekolah ke dalam lingkungan sekolah ;
- Mengotori kelas, taman, kolam dan sarana prasarana sekolah
- Berbuat gaduh / onar di dalam lingkungan sekolah ;
- Tidak melaksanakan tugas piket kelas ;
- Tidak melaksanakan kegiatan piket pokja Adiwiyata ;
- Tidak mematikan lampu dan alat listrik lainnya juga kran air ;
- Tidak mengikuti kegiatan Jumat bersih ;
- Tidak aktif dalam kelompok belajar ;
- Tidak mengikuti kegiatan literasi dengan tertib ;
- Todak mengikuti kegiatan literasi ;
- Mencontek , menjiplak hasil karay orang lain untuk mendapatkan nilai ;
- Berpotensi menimbulkan sampah plastik;
- Merusak tanaman;
- Meninggalkan jam kegiatan pembelajaran tanpa ijin;
- Berbuat gaduh sehingga mengganggu kegiatan pembelajaran;
- Tidak mengerjakan tugas/ PR.
- Mengambil barang / benda atau apapun milik orang lain ;
- Berbohong dan membohongi orang lain termasuk guru dan orang tua;
- Merusak sarana dan prasarana yang ada di sekolah ;
- Mencorat coret meja, bangku, tembok dan sarana yang lain di sekolah ;
- Mengambil barang / benda atau apapun milik sekolah untuk dimiliki secara pribadi.
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila bagian belakang
melebihi kerah baju dan jika disisir ke depan menutupi alis mata, ke samping menyentuh telinga, ke belakang menutup kuduk ;
- Rambut siswa perempuan dinyatakan rapi apabila potongan disesuaikan
sebagai pelajar dan disisir rapi agar tidak mengganggu pandangan dan
konsentrasi dalam kegiatan belajar, bila panjangnya melebihi bahu wajib diikat rapi ;
- Yang dimaksud kartu adalah segala jenis kartu permainan;
- Sepatu dinyatakan hitam adalah warna hitam polos tanpa asesories apapun kecuali merk / brand yang berasal dari pabrik;
- Pemanggilan orang tua / wali siswa tidak dapat diwakilkan kepada siapapun;
- Apabila siswa tidak masuk harus ada surat keterangan dari orang tua/ wali pada hari itu juga. Surat berlaku 2 hari, selebihnya harus ada pemberitahuan langsung dari orang tua / wali atau surat keterangan dokter;
- Kelas VII, VIII dan IX putra seragam pramuka memakai celana panjang.
BAB VII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 21
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam buku ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Jumlah skor pelanggaran siswa 1 sampai 29 maka dilakukan peringatan dan pembinaan oleh wali kelas;
- Jumlah skor pelanggaran siswa 30 sampai 40 maka sanksinya pemanggilan orang tua ke-1 oleh BK, siswa membuat surat pernyataan ke-1 bersama orang tua;
- Jumlah skor pelanggaran siswa 41 sampai 60 maka sanksinya pemanggilan orang tua yang ke-2, membuat surat pernyataan ke-2, dan melaksanakan sanksi yang telah disepakati;
- Jumlah skor pelanggaran siswa 61 sampai 80 maka sanksinya pemanggilan orang tua yang ke-3 oleh BK, Kesiswaan, dan Kepala Sekolah, membuat surat pernyataan ke-3 (bermaterai 3000), dikembalikan kepada orang tua selama 3 hari.
- Jumlah skor pelanggaran siswa 81 sampai 99 sanksinya pemanggilan orang tua ke-4 oleh BK, Kesiswaan, dan Kepala Sekolah, membuat surat pernyataan ke-4 (bermaterai 6000), siswa dikembalikan kepada orang tua selama satu Minggu;
- Jumlah skor pelanggaran siswa 100 maka sanksinya dikeluarkan dari sekolah (dengan melihat surat pernyataan yang sudah bermaterai 6000);
- Jika buku ini hilang, siswa harus melapor kepada wali kelas secara tertulis yang diketahui orang tua/wali, dan siswa yang bersangkutan harus mengganti sebesar Rp 20.000,- untuk mengganti ongkos cetak;
- Jika buku ini tidak dikembalikan dikenakan sanksi 2 poin pelanggaran per hari.
BAB VIII
MASA BERLAKU
- Pemantauan Budaya dan Lingkungan Sekolah ini berlaku mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, berada di sekolah dan sampai tiba kembali di rumah;
- Pemantauan Budaya dan Lingkungan Sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
- Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam Buku Pemantauan Budaya dan Lingkungan Sekolah ini akan diputuskan kemudian melalui rapat dewan guru;
- Pedoman penilaian pemantauan budaya dan lingkungan sekolah,sbb :
JUMLAH POIN PELANGGARAN | PREDIKAT |
1 – 29 | Ringan |
30 – 40 | Sedang |
41 – 80 | Berat |
81 – 100 | Sangat Berat |
BAB IX
TABEL PELANGGARAN DAN POIN PELANGGARAN
NO | ASPEK | KODE | PELANGGARAN | POIN | |
I | Tata Tertib | A | 1 | Memakai baju dikeluarkan dari bawahan | 2 |
2 | Mengenakan seragam tidak sesuai jadwal pemakaian | 2 | |||
3 | Atribut dan perlengkapan seragam tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan | 2 | |||
4 | Memakai sepatu, kaos kaki, ikat pinggang, topi, dan sepatu tidak sesuai ketentuan | 2 | |||
5 | Bagi siswa laki-laki : lengan baju dan celana digulung, disobek | 2 | |||
6 | Bagi siswa perempuan : rok di belah , lengan baju digulung | 2 | |||
7 | Bagi siswa berjilbab : warna jilbab tidak sesuai ketentuan dan tidak rapi | 2 | |||
8 | Memakai pakaian olah raga tidak sesuai ketentuan | 2 | |||
B | 1 | Terlambat datang ke sekolah kurang dari 15 menit | 2 | ||
2 | Terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit | 4 | |||
3 | Tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua atau surat dokter | 10 | |||
4 | Berada di luar kelas pada waktu jam pelajaran dan /atau pergantian jam pelajaran kecuali alasan tertentu yang dapat dibenarkan | 4 | |||
5 | Berada di dalam kelas pada waktu istirahat; | 2 | |||
6 | Meninggalkan sekolah dan / atau jam pelajaran tanpa ijin guru piket | 10 | |||
7 | Berada di lingkungan sekolah tanpa kegiatan yang ada hubungannya dengan sekolah, setelah jam pulang sekolah; | 5 | |||
8 | Duduk atau nongkrong di tepi jalan atau di tempat tertentu setelah jam sekolah | 2 | |||
C | 1 | Tidak membawa buku dan perlengkapan lainya sesuai jadwal pelajaran | 2 | ||
2 | Membawa buku , flashdisk , gambar, dan peralatan lain yang tidak ada kaitannya dengan mata pelajaran | 5 | |||
3 | Meninggalkan jam pembelajaran tanpa ijin guru mata pelajaran yang bersangkutan | 5 | |||
4 | Berbuat gaduh , tidak sopan , tidak tertib pada kegiatan pembelajaran | 2 | |||
5 | Tidak mengerjakan tugas / PR yang diberikan guru sesuai ketentuan | 2 | |||
6 | Tidak mengikuti kegiatan penilaian | 5 | |||
7 | Tidak mengikuti kegiatan remidi dan pengayaan | 5 | |||
8 | Membawa / menyimpan benda / gambar / CD berindikasi porno | 10 | |||
9 | Berkelahi dilingkungan sekolah | 30 | |||
10 | Berkelahi di luar sekolah /dan memakai seragam sekolah | 30 | |||
11 | Merokok / rokok elektrik di luar sekolah dan menggunakan seragam sekolah | 40 | |||
12 | Membawa dan/ merokok / rokok elektrik di lingkungan sekolah | 40 | |||
13 | Berbuat kriminal sehingga berurusan dengan pihak berwajib | 65 | |||
14 | Membawa dan/ meminum miras di lingkungan sekolah | 65 |
NO | ASPEK | KODE | PELANGGARAN | POIN | |
2 | Budaya Sekolah | D | 1 | Datang terlambat di lapangan upacara; | 2 |
2 | Memakai pakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan; | 2 | |||
3 | Berbicara, berbuat gaduh, mengganggu teman, mengganggu jalannya upacara dari awal sampai berakhinya upacara termasuk pada waktu amanat pembina upacara; | 2 | |||
4 | Tidak bersikap sempurna sesuai tata cara upacara selama upacara berlangsung | 2 | |||
5 | Tidak bersedia menjadi petugas upacara; | 5 | |||
E | 1 | Tidak mengikuti kegiatan pengembangan diri ekstrakurikuler wajib Pramuka; | 5 | ||
2 | Tidak datang / hadir tanpa keterangan resmi dari orang tua melalui surat | 5 | |||
3 | Tidak memenuhi kegiatan ekstra kurkuler sesuai dengan ketentuan sehingga tidak mendapatkan nilai akhir serendah-rendahnya B; | 2 | |||
4 | Tidak memakai pakaian yang ditentukan pada kegiatan ekstra kurikuler sesuai ketentuan | 2 | |||
F | 1 | Tidak mengucap salam kepada kepala sekolah,guru dan karyawan sekolah apabila bertemu atau berpisah; | 2 | ||
2 | Tidak saling menghormati antar sesama siswa dalam berbagai perbedaan termasuk perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing; | 2 | |||
3 | Tidak menghormati ide, pendapat, hak cipta dan hak milik orang lain; | 2 | |||
4 | Menggunakan bahasa yang tidak sopan dan tidak beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat serta berkata-kata kotor, kasar, mencaci, bersumpah serapah dan kata-kata yang mengandung unsur pornografi, baik lisan maupun tulisan; | 5 | |||
5 | Menyampaikan pendapat secara tidak sopan dan menyinggung perasaaan orang lain; | 5 | |||
6 | Dengan sengaja memegang anggota tubuh/ anggota badan orang lain yang mengarah ke pornoaksi; | 30 | |||
7 | Dengan sengaja memakai pakaian yang ketat, pendek,tansparan/tembus pandang di lingkungan sekolah; | 5 | |||
8 | Bersikap tidak sopan dan mengganggu selama kegiatan pembelajaran berlangsung ( misalnya memanggil teman atau memanggil nama dari luat tapa seijin guru yang berada di dalam kelas ); | 5 | |||
9 | Mengolok-olok teman dengan nama ejekan ( misalnya : memanggil dengan nama orang tua,dan atau dengan kondisi kekurangan teman ); | 5 | |||
10 | Tidak menghormati orang tua, perempuan dan orang berkebutuhan khusus; | 5 | |||
11 | Berbuat tidak sopan ( bertiriak-teriak, berkata kotor , tidak bertegur sapa dll). | 5 | |||
NO | ASPEK | KODE | PELANGGARAN | POIN | |
G | 1 | Gaduh pada waktu berdo’a | 5 | ||
2 | Tidak tertib pada waktu pembiasaan Membaca Asmaul Husna | 5 | |||
3 | Tidak menyegerakan sholat berjamaah Dzuhur dan Ashar | 2 | |||
4 | Tidak menyegerakan sholat Jumat dan Kegiatan Keputrian | 2 | |||
5 | Tidak tertib pada waktu ceramah pembinaan Imtak | 2 | |||
6 | Mengganggu teman yang sedang beribadah | 2 | |||
7 | Tidak hadir pada waktu peringatan hari besar agama | 5 | |||
8 | Tidak mengikuti kegiatan pembinaan IMTAK | 2 | |||
9 | Tidak menyusun laporan IMTAK | 2 | |||
10 | Gaduh dan tudak tertib pada waktu upacara bendera | 2 | |||
11 | Tidak bersedia menjadi petugas upacara | 5 | |||
12 | Tidak mengikuti upacara bendera rutin dan/ atau peringatan Hari Besar Nasional | 5 | |||
13 | Tidak bisa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan baik dan benar | 5 | |||
14 | Tidak tertib pada waktu mengikuti kegiatan menyanyikan lagu wajib nasional dan daerah | 5 | |||
H | 1 | Tidak mematuhi norma yang berlaku | 5 | ||
2 | Membuang sampah tidak di tempat sampah dan tidak sesuai jenisnya | 5 | |||
3 | Tidak menyetor sampah sebagai tiket pulang | 5 | |||
4 | Melakukan perbuatan yang merusak lingkungan , seperti : menginjak rumput , memetik / merusak bunga , merusak pohon , merusak kolam ikan , membakar sampah | 30 | |||
5 | Membawa sampah dari luar sekolah ke dalam lingkungan sekolah | 5 | |||
6 | Mengotori kelas, taman, kolam dan sarana prasarana sekolah | 5 | |||
7 | Berbuat gaduh / onar di dalam lingkungan sekolah | 5 | |||
8 | Tidak melaksanakan tugas piket kelas | 5 | |||
9 | Tidak melaksanakan kegiatan piket pokja Adiwiyata | 5 | |||
10 | Tidak mematikan lampu dan alat listrik lainnya juga kran air | 2 | |||
11 | Tidak mengikuti kegiatan Jumat bersih | 5 | |||
12 | Tidak aktif dalam kelompok belajar | 5 | |||
13 | Tidak mengikuti kegiatan literasi dengan tertib | 5 | |||
14 | Tidak mengikuti kegiatan literasi | 5 | |||
15 | Mencontek , menjiplak hasil karya orang lain untuk mendapatkan nilai | 10 | |||
16 | Berpotensi menimbulkan sampah plastik; | 10 |
NO | ASPEK | KODE | PELANGGARAN | POIN | |
17 | Merusak tanaman / perlengkapan sekolah | 30 | |||
18 | Meninggalkan jam kegiatan pembelajaran tanpa ijin | 10 | |||
19 | Berbuat gaduh sehingga mengganggu kegiatan pembelajaran | 10 | |||
20 | Mengambil barang / benda atau apapun milik orang lain | 25 | |||
21 | Berbohong dan membohongi orang lain termasuk guru dan orang tua | 10 | |||
22 | Merusak sarana dan prasarana yang ada di sekolah | 20 | |||
23 | Mencorat coret meja, bangku, tembok dan sarana yang lain di sekolah | 25 | |||
24 | Mengambil barang / benda atau apapun milik sekolah untuk dimiliki secara pribadi | 50 |